Pajak Kendaraan di Indonesia Paling Mahal di Dunia, di Negara Ini Pajak Mobil Cuma Rp 150 Ribu
DELAPANTOTO – Isu tingginya pajak kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat menilai beban pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat relatif mahal bila dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, sejumlah pengamat menyebut tarif pajak kendaraan di Indonesia termasuk salah satu yang termahal di dunia.
Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan, kapasitas mesin, hingga kepemilikan. Selain itu, ada pula tambahan seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Alhasil, biaya pajak yang ditanggung pemilik kendaraan bisa mencapai jutaan rupiah setiap tahunnya, terutama untuk mobil dengan kapasitas mesin besar.
Berbeda dengan Indonesia, ada negara yang justru menerapkan biaya pajak kendaraan sangat murah. Sebagai contoh, di salah satu negara Asia Tenggara, biaya pajak mobil hanya setara Rp 150 ribu per tahun. Nominal ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif di Indonesia yang bisa berkali-kali lipat lebih tinggi.
Perbedaan kebijakan ini tak lepas dari cara masing-masing negara memandang fungsi pajak kendaraan. Di Indonesia, pajak kendaraan berperan besar dalam menyumbang pendapatan daerah sekaligus sebagai instrumen pengendalian jumlah kendaraan bermotor. Sementara itu, di negara dengan tarif rendah, pajak kendaraan lebih difokuskan pada administrasi kepemilikan tanpa dibebani pungutan tambahan.
Banyak pihak menilai perlunya evaluasi sistem pajak kendaraan di Indonesia agar lebih adil bagi masyarakat. Terutama bagi pemilik kendaraan roda dua yang jumlahnya sangat dominan, beban pajak dinilai seharusnya lebih proporsional.
Meski demikian, pemerintah daerah masih mengandalkan pajak kendaraan sebagai sumber utama pendapatan. Oleh karena itu, perubahan skema pajak diperkirakan membutuhkan kajian mendalam agar tidak mengurangi penerimaan negara, namun tetap memberi keringanan bagi rakyat.
Perbandingan ini semakin menguatkan tuntutan agar regulasi pajak kendaraan di Indonesia dapat ditinjau ulang, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani secara berlebihan hanya karena memiliki kendaraan pribadi.
Sumber: beritaindo.co.id
Tidak ada komentar