14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2025, Denda Paling Mahal Rp 3 Juta

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 20:40 0 3 beritaindo.co.id

DELAPANTOTO – Operasi Patuh Jaya 2025 resmi digelar oleh Polda Metro Jaya dengan fokus menertibkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan. Berikut rincian pelanggaran dan sanksi denda maksimal:

Pelanggaran dan Denda Maksimal

  1. Tidak Menggunakan Helm SNI
  2. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
  3. Melawan Arus Lalu Lintas
  4. Menerobos Lampu Merah
  5. Melebihi Batas Kecepatan
  6. Tidak Memiliki SIM
  7. Tidak Membawa STNK
  8. Kendaran Tidak Layak Jalan
  9. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
  10. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  11. Mengangkut Penumpang Melebihi Kapasitas
  12. Mengemudi di Trotoar atau Bahu Jalan
  13. Parkir Sembarangan di Zona Terlarang
  14. Tidak Menghidupkan Lampu Kendaraan di Siang Hari (khusus motor)

Denda dan Sanksi

Berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku, pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal hingga Rp 3 juta atau hukuman penjara, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran. Sebagai contoh, berkendara saat mabuk atau melawan arus di jalan tol bisa dikenai denda maksimum.

Tujuan Operasi

Tujuan utama Operasi Patuh Jaya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Penindakan terhadap 14 jenis pelanggaran tersebut dirancang untuk mencegah kecelakaan dan memperbaiki kualitas lalu lintas di wilayah Jakarta.

Cara Menghindari Sanksi

  • Pastikan membawa dan menunjukkan SIM serta STNK saat diperiksa petugas.
  • Gunakan helm SNI dan sabuk pengaman secara konsisten.
  • Tinggalkan ponsel saat berkendara, dan berhentilah di tempat aman jika perlu menggunakan.
  • Patuhi rambu dan batas kecepatan di setiap ruas jalan.
  • Hindari parkir di zona larangan atau di trotoar.

Dengan Operasi Patuh Jaya 2025, polisi berharap budaya berkendara lebih disiplin dapat terbentuk sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Keselamatan berkendara dimulai dari perilaku tertib yang kita terapkan setiap hari.

Sumber: beritaindo.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA