DELAPANTOTO – Operasi Patuh Jaya 2025 resmi digelar oleh Polda Metro Jaya dengan fokus menertibkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan. Berikut rincian pelanggaran dan sanksi denda maksimal:
Berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku, pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal hingga Rp 3 juta atau hukuman penjara, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran. Sebagai contoh, berkendara saat mabuk atau melawan arus di jalan tol bisa dikenai denda maksimum.
Tujuan utama Operasi Patuh Jaya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Penindakan terhadap 14 jenis pelanggaran tersebut dirancang untuk mencegah kecelakaan dan memperbaiki kualitas lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dengan Operasi Patuh Jaya 2025, polisi berharap budaya berkendara lebih disiplin dapat terbentuk sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Keselamatan berkendara dimulai dari perilaku tertib yang kita terapkan setiap hari.
Sumber: beritaindo.co.id
Tidak ada komentar