Waspada 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi, Dendanya Bisa DP Motor

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Sep 2025 02:55 0 24 beritaindo.co.id

DELAPANTOTO – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi setiap kendaraan. Namun, masih banyak pengendara yang sengaja maupun tidak sengaja menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan. Polisi pun kini makin gencar melakukan penindakan.

Bagi yang melanggar, siap-siap dikenai sanksi berupa tilang dengan denda yang nilainya bisa setara uang muka (DP) motor baru.

7 Jenis Pelat Nomor yang Jadi Incaran Polisi

  1. Pelat Nomor Palsu
    Digunakan untuk menghindari pajak, tilang elektronik (ETLE), atau menutupi identitas kendaraan. Ini termasuk pelanggaran berat.

  2. Pelat Nomor Modifikasi
    Mengubah ukuran, font, warna, atau menambahkan stiker agar terlihat unik. Meski tampak keren, jenis ini tetap ilegal.

  3. Pelat Nomor Tertutup Aksesori
    Dipasang dengan mika gelap, stiker, atau cover yang membuat angka dan huruf sulit terbaca.

  4. Pelat Nomor Tidak Sesuai Kendaraan
    Misalnya, pelat motor dipasang di mobil atau sebaliknya. Bisa juga kendaraan dengan pelat yang tidak cocok dengan data di STNK.

  5. Pelat Nomor Rusak atau Tidak Terbaca
    Pelat yang patah, pudar, atau hilang sebagian hingga tidak bisa dikenali petugas maupun sistem ETLE.

  6. Pelat Nomor Masa Berlaku Habis
    Berlaku 5 tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK. Jika dibiarkan lewat masa berlaku, otomatis ilegal di jalan.

  7. Pelat Nomor Tidak Dipasang Sesuai Aturan
    Contohnya dilepas di bagian depan motor, dipasang di dalam windshield, terlalu kecil, atau diposisikan miring.

Denda Sesuai Aturan

Mengacu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memenuhi ketentuan pelat nomor bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Bagi sebagian orang, angka itu memang terasa ringan. Tapi bila ditambah biaya lain, seperti pajak yang tertunggak atau penilangan berulang, jumlahnya bisa setara DP motor baru.

Cara Menghindari Tilang Pelat Nomor

  • Gunakan pelat nomor asli dari kepolisian.

  • Perpanjang STNK setiap lima tahun untuk mendapatkan pelat baru.

  • Jangan modifikasi pelat dengan alasan estetika.

  • Pastikan pelat dipasang di posisi standar depan dan belakang.

Kesimpulan

Polisi kini semakin ketat menindak pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Tujuh jenis pelat di atas paling sering jadi target razia. Jangan sampai motor Anda ikut terjaring hanya karena pelat nomor yang seharusnya mudah diurus.

Sumber: beritaindo.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA