Motor dan Mobil Pribadi Pakai Strobo dan Rotator Bisa Kena Tilang Elektronik?

waktu baca 4 menit
Rabu, 24 Sep 2025 04:39 0 14 beritaindo.co.id

DELAPANTOTO – Penggunaan strobo (lampu kilat) dan rotator (lampu putar) pada kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, selama ini menjadi perhatian banyak pihak. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai aksesoris keren atau bahkan cara untuk membuat kendaraan terlihat lebih menonjol, penggunaan strobo dan rotator ternyata memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi.

Bagi sebagian orang, memasang lampu strobo atau rotator mungkin dianggap sepele, namun tanpa disadari, penggunaan aksesori ini pada kendaraan pribadi bisa berisiko terkena tilang elektronik (ETLE), terutama jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Strobo dan Rotator?

  • Strobo adalah lampu kilat yang menghasilkan cahaya berkedip cepat dengan warna yang mencolok. Biasanya digunakan pada kendaraan yang membutuhkan perhatian lebih, seperti kendaraan darurat atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu.

  • Rotator adalah lampu yang berputar dan biasanya memiliki warna terang yang mudah terlihat dari jarak jauh. Seperti halnya strobo, rotator sering digunakan oleh kendaraan dinas atau kendaraan dengan keperluan khusus.

Aturan Penggunaan Strobo dan Rotator di Indonesia

Penggunaan lampu strobo dan rotator di kendaraan pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2014 yang mengatur mengenai penggunaan lampu rotator dan strobo.

Menurut aturan tersebut, hanya kendaraan yang memiliki kepentingan khusus yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo atau rotator, seperti kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, polisi, militer, atau kendaraan yang digunakan untuk tugas darurat lainnya.

  • Kendaraan pribadi yang memasang strobo atau rotator tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

  • Mobil atau motor dinas yang tidak dalam tugas resmi atau kendaraan perorangan yang menggunakan aksesori strobo atau rotator berisiko terkena tilang elektronik (ETLE).

Denda dan Sanksi Hukum

Penggunaan lampu strobo dan rotator pada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dikenakan tilang elektronik (ETLE) dengan denda yang cukup besar. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait penggunaan lampu strobo atau rotator tanpa izin bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

Selain denda, pelanggaran ini juga dapat menyebabkan poin tilang pada SIM pengendara. Jika pelanggaran terjadi berulang kali, bisa mempengaruhi status SIM pengendara.

Apa Saja Dampak dari Penggunaan Strobo dan Rotator di Kendaraan Pribadi?

  1. Mengganggu Penglihatan Pengendara Lain
    Lampu strobo dan rotator yang menyala terang dapat menyebabkan gangguan visual bagi pengendara lain, terutama pada malam hari. Jika digunakan secara sembarangan, lampu ini bisa membahayakan keselamatan di jalan karena bisa menyilaukan pengendara lain.

  2. Menimbulkan Persepsi Salah
    Penggunaan strobo atau rotator pada kendaraan pribadi tanpa kepentingan darurat bisa menimbulkan kesalahpahaman di jalan. Pengendara lain mungkin mengira bahwa kendaraan tersebut sedang dalam tugas darurat, padahal sebenarnya hanya kendaraan biasa.

  3. Mengundang Risiko Pidana
    Selain dikenakan tilang, penggunaan strobo dan rotator yang melanggar peraturan bisa menimbulkan risiko hukum lainnya, seperti tindak pidana jika digunakan untuk tujuan yang tidak sah atau menyalahi aturan lalu lintas.

  4. Kerugian Ekonomi
    Denda dan biaya tilang yang tinggi, ditambah dengan pengaruh pada reputasi pengendara atau pemilik kendaraan, bisa menambah kerugian ekonomi yang cukup signifikan.

Perbedaan Penggunaan Strobo dan Rotator untuk Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Dinas

  • Kendaraan Dinas: Kendaraan dengan tugas khusus seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan militer diizinkan menggunakan lampu strobo dan rotator sebagai bagian dari tugas resmi mereka. Penggunaan lampu ini bertujuan agar kendaraan darurat mudah terlihat oleh pengendara lain untuk menghindari kemacetan atau memberikan prioritas jalan.

  • Kendaraan Pribadi: Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan aksesori strobo atau rotator, kecuali jika ada izin resmi dari pihak berwenang, misalnya untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang mendapat pengecualian. Kendaraan pribadi yang menggunakan aksesori ini tanpa izin dapat dikenakan tilang elektronik dan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku.

Cara Menghindari Tilang Elektronik

  1. Jangan Pasang Strobo atau Rotator di Kendaraan Pribadi
    Untuk menghindari pelanggaran, pastikan kendaraan pribadi Anda tidak dilengkapi dengan strobo atau rotator. Gunakan aksesori yang sah dan sesuai peraturan lalu lintas.

  2. Periksa Kembali Kendaraan Anda
    Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, pastikan untuk memeriksa apakah ada modifikasi ilegal, termasuk pemasangan lampu strobo atau rotator. Jika ada, sebaiknya segera lepas dan ganti dengan aksesori yang sesuai dengan aturan.

  3. Pahami Aturan Lalu Lintas yang Berlaku
    Untuk menghindari tilang, pastikan Anda selalu memahami aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Hindari memasang aksesori yang dilarang atau menggunakan fasilitas kendaraan untuk tujuan yang tidak sah.

Kesimpulan

Penggunaan strobo dan rotator di kendaraan pribadi tanpa izin jelas melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat mengakibatkan tilang elektronik dan sanksi lainnya. Untuk itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk memahami aturan yang ada dan memastikan kendaraan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: beritaindo.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA