Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Apa Saja Syaratnya?

waktu baca 1 menit
Jumat, 13 Jun 2025 16:20 0 11 beritaindo.co.id

Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

DELAPANTOTO – pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan:

Berikut ini syarat-syarat yang biasanya berlaku dalam program pemutihan:

  1. KTP dan STNK Asli
    • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai STNK/BPKB).
    • STNK asli dan salinannya.
  2. Bukti Pembayaran Pajak Sebelumnya
    • Menyertakan bukti pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya (jika ada).
  3. BPKB Asli
    • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
  4. Kendaraan Tidak Dalam Sengketa
    • Kendaraan tidak dalam status blokir atau sengketa hukum.
  5. Melunasi Pokok Pajak
    • Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak. Yang dihapus biasanya hanya dendanya.
  6. Tidak Berlaku untuk Kendaraan Plat Luar Jakarta
    • Program biasanya hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor Jakarta (B).

Layanan Bisa Dilakukan di:

  • Samsat Induk
  • Samsat Keliling
  • Gerai Samsat
  • e-Samsat (jika diaktifkan untuk pemutihan)

Sumber: beritaindo.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA