DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di Kabupaten Ciamis terbukti mampu menarik minat masyarakat. Pemerintah daerah setempat memberikan empat keringanan denda pajak kendaraan bermotor sehingga berhasil menghimpun pendapatan hingga Rp 28,4 miliar.
Ada empat bentuk keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Ketiga, diskon pokok pajak untuk pembayaran tepat waktu. Keempat, pengurangan tarif sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak cukup lama.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang sebelumnya enggan membayar pajak kendaraan akhirnya terdorong untuk melunasi kewajiban mereka.
Antusiasme warga Ciamis sangat tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan ini. Banyak pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan yang menunggak bertahun-tahun. Hal ini terbukti dengan meningkatnya antrean di kantor Samsat setempat sejak program ini diberlakukan.
Dinas Pendapatan Daerah mencatat, dengan adanya program ini, Kabupaten Ciamis berhasil mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan hingga Rp 28,4 miliar. Angka ini menjadi salah satu pencapaian signifikan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, terutama perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kepentingan para pengguna kendaraan bermotor itu sendiri.
Empat keringanan yang diberikan Kabupaten Ciamis terbukti efektif mendorong wajib pajak untuk patuh dan melunasi kewajiban mereka. Program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.
Sumber: beritaindo.co.id
Tidak ada komentar