DELAPANTOTO – Kasus perdagangan manusia kembali mencuat di wilayah Jabodetabek. Seorang anak baru gede (ABG) perempuan asal Kabupaten Bogor dilaporkan menjadi korban percobaan eksploitasi seksual setelah dibawa kabur ke Jakarta oleh seorang kenalannya. Beruntung, rencana keji itu berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Korban yang masih berusia 16 tahun awalnya berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Hubungan pertemanan itu kemudian berkembang hingga pelaku berhasil membujuk korban untuk keluar rumah tanpa sepengetahuan orang tua.
Setibanya di Jakarta, korban tidak dibawa ke tempat aman melainkan diarahkan ke sebuah penginapan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berencana menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif tertentu.
Orang tua korban yang curiga anaknya tidak pulang segera melapor ke polisi. Tim dari Polres Bogor bekerja sama dengan jajaran kepolisian Jakarta melakukan penelusuran jejak digital dan berhasil melacak keberadaan korban.
Dalam penggerebekan, korban ditemukan dalam kondisi trauma, sementara pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga tergiur keuntungan cepat melalui praktik prostitusi online. Dengan memanfaatkan media sosial, ia mencari korban muda yang mudah diperdaya dengan bujuk rayu. Polisi menduga pelaku bukan kali pertama melakukan aksinya dan kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jerat pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan kasus ini menjadi prioritas penanganan karena melibatkan anak di bawah umur.
Korban saat ini telah dipulangkan ke orang tuanya dan mendapat pendampingan psikologis dari pihak kepolisian serta lembaga perlindungan anak. Trauma mendalam masih terlihat, namun pihak keluarga berharap korban bisa segera pulih dari kejadian yang menimpanya.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak di media sosial. Rayuan manis dan janji palsu sering menjadi pintu masuk praktik perdagangan manusia yang mengincar anak muda. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Sumber: beritaindo.co.id
Tidak ada komentar