Penerapan DELAPANTOTO atau tilang elektronik kini sudah berlaku di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk menindak pelanggaran lalu lintas tanpa perlu razia di jalan. Menariknya, setiap daerah memiliki besaran denda tilang yang bisa berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran serta peraturan pengadilan setempat.
Secara umum, denda tilang ETLE diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, setiap pelanggaran memiliki kisaran nominal berbeda. Misalnya:
Tidak memakai helm standar: Rp 250 ribu – Rp 500 ribu.
Melanggar rambu lalu lintas: Rp 500 ribu – Rp 750 ribu.
Menerobos lampu merah: Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750 ribu – Rp 1 juta.
Tidak memiliki SIM: hingga Rp 1 juta.
Dalam praktiknya, pengadilan di daerah bisa menetapkan denda maksimal atau denda yang lebih ringan. Itulah sebabnya besaran yang dibayarkan masyarakat bisa berbeda meski jenis pelanggarannya sama.
Saat menerima surat tilang ETLE, pelanggar biasanya diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai nominal maksimal pelanggaran ke rekening tilang. Namun setelah sidang diputuskan, sering kali nominal denda lebih rendah dari yang dibayarkan. Inilah yang membuat muncul istilah sisa denda e-tilang.
Contoh: jika pelanggar menyetorkan Rp 500 ribu, tetapi pengadilan memutuskan denda Rp 250 ribu, maka ada kelebihan Rp 250 ribu yang bisa diambil kembali.
Untuk masyarakat yang ingin mengambil sisa denda ETLE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Simpan bukti pembayaran tilang dan salinan putusan pengadilan.
Datangi kejaksaan negeri setempat sesuai lokasi pelanggaran.
Serahkan dokumen ke loket tilang untuk diverifikasi.
Setelah data cocok, petugas akan mengembalikan sisa dana secara tunai atau melalui transfer rekening.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan antrean pelayanan.
Besaran denda tilang ETLE memang bisa berbeda di tiap daerah, namun masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah membayar lebih dari putusan sidang. Sisa denda tetap bisa diambil melalui mekanisme resmi. Yang terpenting, pengendara sebaiknya selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi dan menjaga keselamatan bersama.
Sumber: beritaindo.co.id
Tidak ada komentar