Modus Pegawai Bank di Maluku Pakai Duit BI Rp 1,5 M demi Judi Online

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Jun 2024 05:36 0 50 beritaindo.co.id

Buru – Polisi mengungkap modus pegawai Bank Maluku cabang Namlea berinisial ES di Kabupaten Buru, Maluku, menyelewengkan dana titipan milik Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut digunakan pelaku demi bermain judi online dan memenuhi kebutuhannya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena menjelaskan, pelaku ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu. Pelaku melakukan hal itu demi mengelabui pihak bank.

“Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” kata Hujra kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Hujra melanjutkan, pelaku bahkan mengedit ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp 1,5 miliar masih ada. Dia sengaja melakukan itu demi menghindari temuan saat pemeriksaan.

“Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi,” tambahnya.

Hujra mengatakan, pelaku mengambil uang milik BI secara bertahap. Penggelapan dana ini sudah berlangsung sejak Desember 2022.

“Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” bebernya.

Dia mengungkap pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (14/6). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang itu demi judi online.

“Jadi selama Desember 2023 hingga Desember 2023, tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Hujra menambahkan, pelaku kini sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ES terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun,” jelasnya.

cvtogel
cvtogel
tvtogel
tvtogel
tvtogel
cvtogel
angkaraja
pttogel
cvtogel
tvtogel
ptslot
angkaraja
angkaraja
pttogel
cvtogel
cvtogel
pttogel

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA